Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya ;
- Menyatakan “sah” satu orang yang sama bagi nama Alm. LABISA sesuai Akta Kematian Nomor : 9404 – KM- 08082023- 0005 kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika Tanggal 8 agustus 2023, sertipikat Nomor : 04944, KTP-E Nomor : 910901070180002 Mimika, 20-05-2012, Kartu Keluarga Nomor : 9109010811100117 tertanggal 08-08-2023, Buku Nikah Nomor : 97 / 1967, AMBO BASIAH sesuai sertipikat Nomor 659, LA BISA sesuai Sertipikat Nomor 106, LA BISA dan AMBO BASIA sesuai Surat Keterangan Nomor : 800 /211 /TJ-KEL /2023, H. LABISA/AMBO BASIA Sesuai Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 410 /106 /Dmb /2023 tertanggal 15 /11 /2023 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Pemohon pada Kantor BPN-Mimika serta Kartu Keluarga dan KTP-E kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |