Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Tim Iriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya  ;
  2. Menyatakan “sah” satu orang yang sama bagi nama Alm. LABISA sesuai Akta Kematian Nomor : 9404 – KM- 08082023- 0005 kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika Tanggal 8 agustus 2023, sertipikat Nomor : 04944, KTP-E Nomor : 910901070180002 Mimika, 20-05-2012, Kartu Keluarga Nomor : 9109010811100117 tertanggal 08-08-2023, Buku Nikah Nomor : 97 / 1967, AMBO BASIAH sesuai sertipikat Nomor 659, LA BISA sesuai Sertipikat Nomor 106, LA BISA dan AMBO BASIA sesuai Surat Keterangan Nomor : 800 /211 /TJ-KEL /2023, H. LABISA/AMBO BASIA Sesuai Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 410 /106 /Dmb /2023 tertanggal 15 /11 /2023  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Pemohon pada Kantor BPN-Mimika serta Kartu Keluarga dan KTP-E kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada  Pemohon.

ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak