Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tim ALI USMAN, S.H. 1.SUKRIYANTO MIRULEWANG Alias ARDI Anak dari FERI
2.IMANUEL NABUASA Alias IMEN Anak Dari MARTHEN ABUASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/R.1.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIYANTO MIRULEWANG Alias ARDI Anak dari FERI[Penahanan]
2IMANUEL NABUASA Alias IMEN Anak Dari MARTHEN ABUASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa I SUKRIYANTO MIRULEWANG Alias ARDI Anak Dari FERI bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUEL NABUASA Alias IMEN Anak Dari MARTHEN ABUASA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08.49 WIT atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Toko Bangunan Artha Mulia Jalan Hasanudin Timika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan Januari 2024 sekira Pukul  07.47 Wit Terdakwa I berangkat dari rumah di jalan Budi Utomo Ujung Untuk Bekerja di TOKO BANGUNAN ARTHA MULIA yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika, Terdakwa I Berangkat Mengunakan Sepeda Motor Yamaha MX KING dan setibanya di di Toko Pukul 08.00 WIT kemudian Terdakwa I Langsung absen lalu selanjutnya Terdakwa I menuju kasir untuk menanyakan kepada saudari AKNES dan INRI apakah ada nota pengiriman barang lalu Sdri. AKNES menjawab “ADA” kemudian Terdakwa I bertanya kembali “ALAMATNYA DI MANA ?” lalu Sdri. AKNES menjawab “KO LIHAT DI NOTA ADA DI SITU”. Selang tidak terlalu lama kemudian ada masyarakat yang datang ke toko bangunan ARTHA MULIA dan ingin membeli terminal colokan kemudian Terdakwa I melayaninya dengan mencarikan terminal colokan di lantai 2 toko bangunan ARTHA MULIA. Lalu pada saat Terdakwa I tiba di lantai 2 untuk mencari terminal colokan tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa II sedang memegang mesin gerinda merk Makita berwarna biru putih dan Terdakwa I langsung menanyakannya “KO MAU BIKIN APA” lalu Terdakwa II menjawab “SAYA PERLU GERINDA” kemudian Terdakwa I berkata “KALO BEGITU KITA AMBIL SAMA-SAMA, KITA DARI SEBELAH KARNA DARI SITU KAMERA LIHAT” kemudian Terdakwa I kembali berkata “KO PERGI AMBIL TRASHBAG DIBAWAH” setelah itu Terdakwa II langsung turun untuk mengambilkan kantong sampah (trash bag),  dan Terdakwa I mengecek barang-barang yang akan diambil, tidak lama kemudian Terdakwa II kembali ke lantai 2 sambil membawa kantong sampah (trash bag) sambil memegang sapu, dan Terdakwa I langsung memberikan Terdakwa II 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD yang telah ambil untuk di masukan ke dalam kantong sampah (trash bag), Kemudian setelah itu Terdakwa I membawa barang-barang yang telah diambil tersebut ke lantai 1 (satu) dan menaruhnya di tempat sampah di depan toko ARTHA MULIA, dan  Terdakwa II masih tinggal untuk melanjutkan bersih-bersih di lantai 2. Setelah Terdakwa I tiba di lantai 1 lalu Terdakwa I langsung menuju kasir dan bertanya”COLOKANNYA TIDAK ADA” lalu Sdri. INRI mengatakan “ADA DI ATAS, LANTAI 2 RAK PALING ATAS” setelah itu Terdakwa I kembali naik ke lantai 2 dan mengambil colokan tersebut di rak paling atas, setelah itu Terdakwa I langsung turun dan memberikan terminal colokan tersebut kepada masyarakat yang membeli terminal colokan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa I langsung menuju ke depan toko dengan tujuan kearah tempat sampah, untuk mengambil kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD lalu Terdakwa I menaikan kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD ke mobil pick up L300 milik Toko Bangunan ARTHA MULIA, kemudian Terdakwa I mengendarai mobil tersebut dengan tujuan untuk membawa 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG  yang telah diambil sebelumnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke rumah Terdakwa I di jalan Budi Utomo Ujung, sesampainya di rumah lalu Terdakwa I menurunkan kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD dan meyimpannya di dapur rumah milik Terdakwa I setelah itu Terdakwa I kembali ke toko bangunan ARTHA MULIA dan kembali bekerja seperti biasa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal  01 Bulan Februari 2024 sekira Pukul  10.30 Wit Terdakwa I pergi ke arah SP. 1 untuk menjual 1 Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, 1 Mesin Bor Impact JLD, yang Terdakwa I ambil sebelumnya di toko ARTHA MULIA, setibanya di SP 1 Terdakwa I berhenti di tepi jalan dan menawarkan barang-barang tersebut ke warga yang melintas, setelah barang tersebut laku Terdakwa I langsung pulang ke rumah, dan untuk mesin 1 Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM) masih ada di rumah Terdakwa I belum menjualnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412,1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD tersebut tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik barang dan toko bangunan ARTHA MULIA Timika yakni Saksi ERNEST DJOHAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi ERNEST DJOHAN selaku pemilik barang dan toko bangunan ARTHA MULIA Timika mengalami kerugian sebesar Rp. 127.000.000,- ( seratus dua puluh tujuh juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I SUKRIYANTO MIRULEWANG Alias ARDI Anak Dari FERI bersama-sama dengan Terdakwa II IMANUEL NABUASA Alias IMEN Anak Dari MARTHEN ABUASA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08.49 WIT atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Toko Bangunan Artha Mulia Jalan Hasanudin Timika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa “yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya/pekerjaanya atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan Januari 2024 sekira Pukul  07.47 Wit Terdakwa I berangkat dari rumah di jalan Budi Utomo Ujung Untuk Bekerja di TOKO BANGUNAN ARTHA MULIA yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika, Terdakwa I Berangkat Mengunakan Sepeda Motor Yamaha MX KING dan setibanya di di Toko Pukul 08.00 WIT kemudian Terdakwa I Langsung absen lalu selanjutnya Terdakwa I menuju kasir untuk menanyakan kepada saudari AKNES dan INRI apakah ada nota pengiriman barang lalu Sdri. AKNES menjawab “ADA” kemudian Terdakwa I bertanya kembali “ALAMATNYA DI MANA ?” lalu Sdri. AKNES menjawab “KO LIHAT DI NOTA ADA DI SITU”. Selang tidak terlalu lama kemudian ada masyarakat yang datang ke toko bangunan ARTHA MULIA dan ingin membeli terminal colokan kemudian Terdakwa I melayaninya dengan mencarikan terminal colokan di lantai 2 toko bangunan ARTHA MULIA. Lalu pada saat Terdakwa I tiba di lantai 2 untuk mencari terminal colokan tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa II sedang memegang mesin gerinda merk Makita berwarna biru putih dan Terdakwa I langsung menanyakannya “KO MAU BIKIN APA” lalu Terdakwa II menjawab “SAYA PERLU GERINDA” kemudian Terdakwa I berkata “KALO BEGITU KITA AMBIL SAMA-SAMA, KITA DARI SEBELAH KARNA DARI SITU KAMERA LIHAT” kemudian Terdakwa I kembali berkata “KO PERGI AMBIL TRASHBAG DIBAWAH” setelah itu Terdakwa II langsung turun untuk mengambilkan kantong sampah (trash bag),  dan Terdakwa I mengecek barang-barang yang akan diambil, tidak lama kemudian Terdakwa II kembali ke lantai 2 sambil membawa kantong sampah (trash bag) sambil memegang sapu, dan Terdakwa I langsung memberikan Terdakwa II 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD yang telah ambil untuk di masukan ke dalam kantong sampah (trash bag), Kemudian setelah itu Terdakwa I membawa barang-barang yang telah diambil tersebut ke lantai 1 (satu) dan menaruhnya di tempat sampah di depan toko ARTHA MULIA, dan  Terdakwa II masih tinggal untuk melanjutkan bersih-bersih di lantai 2. Setelah Terdakwa I tiba di lantai 1 lalu Terdakwa I langsung menuju kasir dan bertanya”COLOKANNYA TIDAK ADA” lalu Sdri. INRI mengatakan “ADA DI ATAS, LANTAI 2 RAK PALING ATAS” setelah itu Terdakwa I kembali naik ke lantai 2 dan mengambil colokan tersebut di rak paling atas, setelah itu Terdakwa I langsung turun dan memberikan terminal colokan tersebut kepada masyarakat yang membeli terminal colokan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa I langsung menuju ke depan toko dengan tujuan kearah tempat sampah, untuk mengambil kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD lalu Terdakwa I menaikan kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD ke mobil pick up L300 milik Toko Bangunan ARTHA MULIA, kemudian Terdakwa I mengendarai mobil tersebut dengan tujuan untuk membawa 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG  yang telah diambil sebelumnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke rumah Terdakwa I di jalan Budi Utomo Ujung, sesampainya di rumah lalu Terdakwa I menurunkan kantong sampah (trash bag) yang didalamnya berisi 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 (satu) Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD dan meyimpannya di dapur rumah milik Terdakwa I setelah itu Terdakwa I kembali ke toko bangunan ARTHA MULIA dan kembali bekerja seperti biasa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal  01 Bulan Februari 2024 sekira Pukul  10.30 Wit Terdakwa I pergi ke arah SP. 1 untuk menjual 1 Mesin Bor 10 MM Makita 6412, 1 Mesin Gerinda Makita 9553 B JAG, 1 Mesin Bor Impact JLD, yang Terdakwa I ambil sebelumnya di toko ARTHA MULIA, setibanya di SP 1 Terdakwa I berhenti di tepi jalan dan menawarkan barang-barang tersebut ke warga yang melintas, setelah barang tersebut laku Terdakwa I langsung pulang ke rumah, dan untuk mesin 1 Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM) masih ada di rumah Terdakwa I belum menjualnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menggelapkan 1 (satu) Mesin Planer Makita M 1901 B (82MM), 1 (satu) Mesin Bor 10 MM Makita 6412,1 (satu) Mesin Grinda Makita 9553 B JAG, dan 1 (satu) Mesin Bor Impact JLD tersebut tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik barang dan toko bangunan ARTHA MULIA Timika yakni Saksi ERNEST DJOHAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi ERNEST DJOHAN selaku pemilik barang dan toko bangunan ARTHA MULIA Timika mengalami kerugian sebesar Rp. 127.000.000,- ( seratus dua puluh tujuh juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya