Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Tim 1.Fredrik Simbiak
2.Benedikta narahaubun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fredrik Simbiak
2Benedikta narahaubun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan “sah” secara hukum, para Pemohon  sebagai orang tua kandung dari anak anak ;
  1. Agustinus Naraha Simbiak, Lahir di Tual tanggal 14 April 2003 kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika tanggal 11 September 2023 ;
  2. Ayub Jonas Naraha Simbiak, Lahir di Biak tanggal 23 Mei 2007 Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika tanggal 11 September 2023 ;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan Pengesahan Anak sesuai Undang-undang yang berlaku dan perubahan Nama Marga Anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain manurut hukum yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak