Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tim BRI CABANG TIMIKA KRISANGTUS KABRAHANUBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TIMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISANGTUS KABRAHANUBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.910.408,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.910.408,- ( DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.688.448,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH  DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.221.960,- ( TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et  

     bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak