Petitum Permohonan |
- Permohonan
Berdasarkan uraian yuridis di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
Provisi :
Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/I/RES.5.2/2020/SPKT/Papua tanggal 27 Januari 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon karena diduga melanggar Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan berkas Perkara Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/I/RES.5.2/2020/SPKT/Papua tanggal 27 Januari 2020 ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
|