Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tim EFENDY MULYADI TANNURWAEL Kepolisian Daerah Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1EFENDY MULYADI TANNURWAEL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Papua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Permohonan

Berdasarkan uraian yuridis di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

Provisi :

Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.

Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/I/RES.5.2/2020/SPKT/Papua tanggal 27 Januari 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon karena diduga melanggar Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  5. Memerintahkan  Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan berkas Perkara Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/I/RES.5.2/2020/SPKT/Papua tanggal 27 Januari 2020 ;
  6. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur  adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon ;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya