Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Tim 1.MELAKI RELIUBUN
2.MELANTON RELIUBUN
Kepala Kepolisian Resor Mimika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat 23/FS-YN/SDE/X/2019
Pemohon
NoNama
1MELAKI RELIUBUN
2MELANTON RELIUBUN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Mimika
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kota Timika berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I (Melaki Reliubun) dan Pemohon II (Melanton Reliubun) pada tanggal 3 September 2019 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
  3. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Termohon di Kediaman Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 3 September 2019 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumya;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/melepaskan PEMOHON I dan PEMOHON II dari tahanan;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang bukti berupa: 
    1. 1 Unit Ponsel (Handphone) merk Samsung seri J9+ berwarna Hitam
    2. 1 unit Ponsel (Handphone) merk Oppo berwarna merah
    3. 1 bilah parang kerja berikut sarungnya yang berwarna abu-abu yang terbuat dari pipa;

            kepada Para Pemohon atau dari siapa benda tersebut disita;

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan atau memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik  Pemohon I, Pemohon II dan Keluarganya melalui 5 media cetak nasional, 3 Media Cetak Lokal, dan 3 Media online;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp. 353. 565.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)  yang terdiri dari kerugian Materil dan Immateril kepada Para  Pemohon;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya