Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya(Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.78.719.697,-(TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH),yang terdiri dari pokok sebesar Rp.63.146.626,-(ENAM PULUH TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar15.573.071,-(LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |