Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Tim Nasrid Arwijayah, S.H. SANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-384/R.1.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nasrid Arwijayah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa SANDY, pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wit 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di jalan Irigasi Ujung Timika. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ( Satu ) yang beratnya melebihi 5 gram.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira Pukul 02.00 Wit  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di jalan Irigasi Ujung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan di sepanjang jalan jalan Irigasi Ujung Timika dan mencurigai salah satu rumah yang dijadikan tempat persembuyian Narkotika jenis sabu. kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu rumah tersebut. kemudian terdakwa SANDYmembuka pintu rumah dan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menanyakan kepada terdakwa siapa namamu kemudian terdakwa SANDY menjawab “nama saya SANDY”. Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan pada jam 02.30 Wit terhadap Terdakwa SANDY  dan menanyakan kepada Terdakwa SANDY “dimana barang atau Narkotika sabu milik kamu yang kamu simpan atau kamu sembuyikan”, kemudian Terdakwa SANDY menjawab “barang apa pak saya tidak tahu” kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap Rumah tempat tinggal Terdakwa SANDY dan berhasil menemukan 2 (dua) Paket plastik bal bening besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) Paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa SANDY simpan di dalam lemari lalu di sembunyikan didalam tas kecil warna biru.
  • Bahwa terdakwa SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari bos Terdakwa SANDY yang bernama MATRUJI (DPO)  dan  cara Terdakwa  SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut. MATRUJI (DPO) yang merupakan Boss Terdakwa SANDY Menghubungi Via telepon / WhatsApp dan mengatakan kepada Terdakwa SANDY bahwa akan  memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SANDY untuk di berikan kepada pengedar atau penempelnya MATRUJI (DPO) yang berada di kabupaten Timika. Lalu MATRUJI (DPO) mengirimkan alamat kepada Terdakwa SANDY untuk mengambil Narkotika sabu tersebut, setelah itu Terdakwa SANDY pergi mengambil tempelan Narkotika sabu tersebut dan di bawah pulang kerumah Terdakwa SANDY untuk di takar ulang dengan menggunakan sendok takar dan timbangan lalu di bagi-bagikan dan memasukan sabu tersebut kedalam plastik-plastik klip bening kecil kemudian Terdakwa SANDY serahkan lagi Narkotika jenis sabu tersebut kepada pengedar atau penempelnya dengan cara sistem tempel untuk dijual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika.
  • Bahwa terdakwa menerima Paketan Narkotika Jenis shabu dari bosnya MATRUJI (DPO) sebanyak 6 (enam) kali :
  • Yang pertama pada bulan Juli 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang kedua pada bulan Agustus 2023 terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang ketiga pada bulan September 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang keempat pada bulan Oktober 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (Seratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan anggrek Timika.
  • Yang kelima pada bulan November 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanya k 200 (dua ratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Swakarsa SP 1 Timika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penempelan Kembali paketan Narkotika jenis shabu tersebut kepada penempel / pengedarnya Bosnya saudara SANDY yang bernama MATRUJI (DPO) untuk dijual kembali kepada konsumen di kabupaten timika sudah 12  (dua belas) kali Yakni :
  • Yang pertama ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Juli 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Juli 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Juli 2023.
  •  Yang kedua ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Agustus 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Agustus 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Agustus 2023.
  • Yang ketiga ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan September 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan September 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan September 2023.
  • Yang keempat ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 (tiga) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan Oktober 2023 , 40 (empat puluh) gram pada pertengahan bulan oktober 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada akhir bulan Oktober 2023.
  • Yang kelima ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan November 2023 dan 20 (dua puluh) gram pada Pertengahan bulan November 2023.
  • Yang terakhir atau yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima 200 (dua ratus) gram sabu, lalu Terdakwa SANDY baru menempel 30 (tiga puluh) gram pada tanggal 30 Desember 2023, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa SANDY Ditangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
  • Bahwa Terdakwa SANDY  telah melakukan penjualan narkotika sabu dari hasil cungkilan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 dan di tangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
  • Bahwa Terdakwa SANDY memperoleh keuntungan dalam pengambilan Narkotika dari bosnya MATRUJI (DPO) mulai dari bulan Juli 2023 sampai dengan 13 Januari 2024 mendapatkan kentungan sebesar Rp.16.500.000,.(enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dan sedangkan untuk penjualan Narkotika hasil cungkilan Terdakwa SANDY sudah mendapatkan keuntungan dari bulan Juli 2023 sampai dengan  tertangkap pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp.20.000,000,.(dua puluh juta rupiah), dan total dari hasil pengambilan Narkotika sabu dan penjualan Narkotika sabu  selama bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 yang didapatkan Terdakwa SANDY sebesar Rp.36.500,000,.(tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 22/NNF/I/2024 Tertanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani diatas sumpah jabatan oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. , Ade Jodi Harmawan, S.t. , Yemima Meidiyanti, S.Si dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan :
  • Barang bukti yang di terima 1 (satu) buah amplop coklat berlabel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,5743 ( nol koma lima tujuh empat tigs ) gram diberi nomor barang bukti 08/NNF/I/2024. adalah positif Mtamfetamina.
  • Bahwa  Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampirang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 004/11770/2024 tertanggal 13 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Riolan Manik, S.E. Selaku pimipana cabang PT Pegadaian Timika melakukan penimbangan barang sejumlah 2 (dua) paket plastic bal bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 172.54 gram telah ditimbang dan dibungkus dengan baik.
  • Bahwa terdakwa SANDY tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa SANDY tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa SANDY, pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wit 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di jalan Irigasi Ujung Timika. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira Pukul 02.00 Wit  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di jalan Irigasi Ujung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan di sepanjang jalan jalan Irigasi Ujung Timika dan mencurigai salah satu rumah yang dijadikan tempat persembuyian Narkotika jenis sabu. kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu rumah tersebut.kemudian terdakwa SANDYmembuka pintu rumah dan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menanyakan kepada terdakwa siapa namamu kemudian terdakwa SANDY menjawab “nama saya SANDY”. Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan pada jam 02.30 Wit terhadap Terdakwa SANDY  dan menanyakan kepada Terdakwa SANDY “dimana barang atau Narkotika sabu milik kamu yang kamu simpan atau kamu sembuyikan”, kemudian Terdakwa SANDY menjawab “barang apa pak saya tidak tahu” kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap Rumah tempat tinggal Terdakwa SANDY dan berhasil menemukan 2 (dua) Paket plastik bal bening besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) Paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa SANDY simpan di dalam lemari lalu di sembunyikan didalam tas kecil warna biru.
  • Bahwa terdakwa SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari bos Terdakwa SANDY yang bernama MATRUJI (DPO)  dan  cara Terdakwa  SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut. MATRUJI (DPO) yang merupakan Boss Terdakwa SANDY Menghubungi Via telepon / WhatsApp dan mengatakan kepada Terdakwa SANDY bahwa akan  memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SANDY untuk di berikan kepada pengedar atau penempelnya MATRUJI (DPO) yang berada di kabupaten Timika. Lalu MATRUJI (DPO) mengirimkan alamat kepada Terdakwa SANDY untuk mengambil Narkotika sabu tersebut, setelah itu Terdakwa SANDY pergi mengambil tempelan Narkotika sabu tersebut dan di bawah pulang kerumah Terdakwa SANDY untuk di takar ulang dengan menggunakan sendok takar dan timbangan lalu di bagi-bagikan dan memasukan sabu tersebut kedalam plastik-plastik klip bening kecil. kemudian Terdakwa SANDY serahkan lagi Narkotika jenis sabu tersebut kepada pengedar atau penempelnya dengan cara sistem tempel untuk dijual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika.
  • Bahwa terdakwa menerima Paketan Narkotika Jenis shabu dari bosnya MATRUJI (DPO) sebanyak 6 (enam) kali :
  • Yang pertama pada bulan Juli 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang kedua pada bulan Agustus 2023 terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang ketiga pada bulan September 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang keempat pada bulan Oktober 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (Seratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan anggrek Timika.
  • Yang kelima pada bulan November 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanya k 200 (dua ratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Swakarsa SP 1 Timika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penempelan Kembali paketan Narkotika jenis shabu tersebut kepada penempel / pengedarnya Bosnya saudara SANDY yang bernama MATRUJI (DPO) untuk dijual kembali kepada konsumen di kabupaten timika sudah 12  (dua belas) kali Yakni :
  • Yang pertama ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Juli 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Juli 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Juli 2023.
  •  Yang kedua ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Agustus 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Agustus 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Agustus 2023.
  • Yang ketiga ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan September 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan September 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan September 2023.
  • Yang keempat ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 (tiga) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan Oktober 2023 , 40 (empat puluh) gram pada pertengahan bulan oktober 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada akhir bulan Oktober 2023.
  • Yang kelima ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan November 2023 dan 20 (dua puluh) gram pada Pertengahan bulan November 2023.
  • Yang terakhir atau yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima 200 (dua ratus) gram sabu, lalu Terdakwa SANDY baru menempel 30 (tiga puluh) gram pada tanggal 30 Desember 2023, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa SANDY Ditangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

 

  • Bahwa Terdakwa SANDY  telah melakukan penjualan narkotika sabu dari hasil cungkilan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 dan di tangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
  • Bahwa Terdakwa SANDY memperoleh keuntungan dalam pengambilan Narkotika dari bosnya MATRUJI (DPO) mulai dari bulan Juli 2023 sampai dengan 13 Januari 2024 mendapatkan kentungan sebesar Rp.16.500.000,.(enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dan sedangkan untuk penjualan Narkotika hasil cungkilan Terdakwa SANDY sudah mendapatkan keuntungan dari bulan Juli 2023 sampai dengan  tertangkap pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp.20.000,000,.(dua puluh juta rupiah), dan total dari hasil pengambilan Narkotika sabu dan penjualan Narkotika sabu  selama bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 yang didapatkan Terdakwa SANDY sebesar Rp.36.500,000,.(tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 22/NNF/I/2024 Tertanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani diatas sumpah jabatan oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. , Ade Jodi Harmawan, S.t. , Yemima Meidiyanti, S.Si dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan :
  • Barang bukti yang di terima 1 (satu) buah amplop coklat berlabel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,5743 ( nol koma lima tujuh empat tigs ) gram diberi nomor barang bukti 08/NNF/I/2024. adalah positif Mtamfetamina.
  • Bahwa  Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampirang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 004/11770/2024 tertanggal 13 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Riolan Manik, S.E. Selaku pimipana cabang PT Pegadaian Timika melakukan penimbangan barang sejumlah 2 (dua) paket plastic bal bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 172.54 gram telah ditimbang dan dibungkus dengan baik.
  • Bahwa terdakwa SANDY tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa SANDY tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa SANDY, pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wit 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di jalan Irigasi Ujung Timika. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sediri.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira Pukul 02.00 Wit  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di jalan Irigasi Ujung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan di sepanjang jalan jalan Irigasi Ujung Timika dan mencurigai salah satu rumah yang dijadikan tempat persembuyian Narkotika jenis sabu. kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu rumah tersebut.kemudian terdakwa SANDYmembuka pintu rumah dan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menanyakan kepada terdakwa siapa namamu kemudian terdakwa SANDY menjawab “nama saya SANDY”. Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan pada jam 02.30 Wit terhadap Terdakwa SANDY  dan menayakan kepada Terdakwa SANDY “dimana barang atau Narkotika sabu milik kamu yang kamu simpan atau kamu sembuyikan”, kemudian Terdakwa SANDY menjawab “barang apa pak saya tidak tahu” kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap Rumah tempat tinggal Terdakwa SANDY dan berhasil menemukan 2 (dua) Paket plastik bal bening besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) Paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa SANDY simpan di dalam lemari lalu di sembunyikan didalam tas kecil warna biru.
  • Bahwa terdakwa SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari bos Terdakwa SANDY yang bernama MATRUJI (DPO)  dan  cara Terdakwa  SANDY mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut. MATRUJI (DPO) yang merupakan Boss Terdakwa SANDY Menghubungi Via telepon / WhatsApp dan mengatakan kepada Terdakwa SANDY bahwa akan  memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SANDY untuk di berikan kepada pengedar atau penempelnya MATRUJI (DPO) yang berada di kabupaten Timika. Lalu MATRUJI (DPO) mengirimkan alamat kepada Terdakwa SANDY untuk mengambil Narkotika sabu tersebut, setelah itu Terdakwa SANDY pergi mengambil tempelan Narkotika sabu tersebut dan di bahwa pulang kerumah Terdakwa SANDY untuk di takar ulang dengan menggunakan sendok takar dan timbangan lalu di bagi-bagikan dan memasukan sabu tersebut kedalam plastik-plastik klip bening kecil kemudian Terdakwa SANDY serahkan lagi Narkotika jenis sabu tersebut kepada pengedar atau penempelnya dengan cara sistem tempel untuk dijual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika.
  • Bahwa terdakwa menerima Paketan Narkotika Jenis shabu dari bosnya MATRUJI (DPO) sebanyak 6 (enam) kali :
  • Yang pertama pada bulan Juli 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang kedua pada bulan Agustus 2023 terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang ketiga pada bulan September 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Irigasi Ujung Timika.
  • Yang keempat pada bulan Oktober 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (Seratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan anggrek Timika.
  • Yang kelima pada bulan November 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima Puluh) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan SP V Timika.
  • Yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima atau mengambil paketan Narkotika jenis sabu sebanya k 200 (dua ratus) gram yang di tempel dengan alamat atau lokasi pengambilan di jalan Swakarsa SP 1 Timika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penempelan Kembali paketan Narkotika jenis shabu tersebut kepada penempel / pengedarnya Bosnya saudara SANDY yang bernama MATRUJI (DPO) untuk dijual kembali kepada konsumen di kabupaten timika sudah 12  (dua belas) kali Yakni :
  • Yang pertama ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Juli 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Juli 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Juli 2023.
  •  Yang kedua ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Agustus 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan Agustus 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan Agustus 2023.
  • Yang ketiga ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan September 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 20 (dua puluh) gram pada awal bulan September 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada Pertengahan bulan September 2023.
  • Yang keempat ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 (tiga) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan Oktober 2023 , 40 (empat puluh) gram pada pertengahan bulan oktober 2023 dan 30 (tiga puluh) gram pada akhir bulan Oktober 2023.
  • Yang kelima ditempel kepada penempel atau pengedar untuk di jual kembali kepada konsumen yang berada di kabupaten Timika di bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) kali dengan Rincian 30 (tiga puluh) gram pada awal bulan November 2023 dan 20 (dua puluh) gram pada Pertengahan bulan November 2023.
  • Yang terakhir atau yang keenam pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa SANDY menerima 200 (dua ratus) gram sabu, lalu Terdakwa SANDY baru menempel 30 (tiga puluh) gram pada tanggal 30 Desember 2023, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa SANDY Ditangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
  • Bahwa Terdakwa SANDY  telah melakukan penjualan narkotika sabu dari hasil cungkilan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 dan di tangkap oleh pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.
  • Bahwa Terdakwa SANDY memperoleh keuntungan dalam pengambilan Narkotika dari bosnya MATRUJI (DPO) mulai dari bulan Juli 2023 sampai dengan 13 Januari 2024 mendapatkan kentungan sebesar Rp.16.500.000,.(enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dan sedangkan untuk penjualan Narkotika hasil cungkilan Terdakwa SANDY sudah mendapatkan keuntungan dari bulan Juli 2023 sampai dengan  tertangkap pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp.20.000,000,.(dua puluh juta rupiah), dan total dari hasil pengambilan Narkotika sabu dan penjualan Narkotika sabu  selama bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 yang didapatkan Terdakwa SANDY sebesar Rp.36.500,000,.(tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 22/NNF/I/2024 Tertanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani diatas sumpah jabatan oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. , Ade Jodi Harmawan, S.t. , Yemima Meidiyanti, S.Si dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan :
  • Barang bukti yang di terima 1 (satu) buah amplop coklat berlabel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,5743 ( nol koma lima tujuh empat tigs ) gram diberi nomor barang bukti 08/NNF/I/2024. adalah Positif Metamfetamina.
  • Bahwa  Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampirang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 004/11770/2024 tertanggal 13 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Riolan Manik, S.E. Selaku pimipana cabang PT Pegadaian Timika melakukan penimbangan barang sejumlah 2 (dua) paket plastic bal bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 172.54 gram telah ditimbang dan dibungkus dengan baik.
  • Bahwa terdakwa SANDY tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa SANDY tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I .
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dengan Nomor : SKPN/320/I/2024/ Urkes tertanggal 13 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Audio Bhaskara Titalessy telah melakukan pemeriksaan sampel urine yang diambil dari Tersangka SANDY dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan Positif mengandung  Metamphetamin.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------

Pihak Dipublikasikan Ya