Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.255.698,- ( SERATUS SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.657.077,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 12.598.621,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN
RIBU ENAM RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.255.698,- ( SERATUS SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.657.077,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 12.598.621,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN
RIBU ENAM RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |